Berkas Ahmad Fathanah ke penuntutan

Jakarta (ANTARA News) – Komisi Pemberantasan Korupsi akan melanjutkan berkas tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah ke tahap penuntutan.

“KPK telah menyelesaikan berkas penyidikan AF (Ahmad Fathanah) dan diserahkan ke penuntutan atau tahap dua,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk mempersiapkan dakwaan terhadap orang dekat mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq ini.

Fathanah diduga menjadi pengatur penambahan kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama sebanyak 8.000 ton dengan imbalan Rp40 miliar yang diduga akan diberikan kepada Luthfi Hasan.

Fathanah ditangkap 29 Januari 2013 setelah menerima uang Rp1 miliar dari dua direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, sebagai komitmen awal pembayaran “fee”.

Mengenai tindak pidana pencucian uang, beredar 45 nama perempuan yang disebut mendapatkan uang dari Fathanah sejak Maret 2004 hingga Februari 2013 dengan jumlah bervariasi mulai Rp1 juta hingga Rp2 miliar.

Nama-nama itu diantaranya sejumlah perempuan yang pernah dipanggil KPK, yakni Dewi Kirana, Linda Silviani (istri dari Ahmad Zaki yaitu asisten pribadi Lutfhi Hasan), istri ketiga Fathanah Sefti Sanustika, dan penyanyi dangdut Tri Kurnia Rahayu.

KPK juga sudah menyita empat mobil mewah milik Fathanah, masing-masing Toyota FJ Cruiser dan Alphard yang dibelinya Pondok Indah, satu Land Cruiser Prado dan satu Mercedes Benz.

KPK juga menyita sebuah Honda Jazz dan jam tangah mewah buatan Swiss merek Chopard senilai Rp70 juta yang diberikan Fathanah kepada model majalah Vitalia Sesha.

Selain kepada Vitalia, Fathanah juga diketahui …Read more

KPK pantau penanganan korupsi daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau penyidikan kasus korupsi yang ditangani kejaksaan dan kepolisian di daerah. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, KPK memiliki kewenangan supervisi atas kasus korupsi yang tengah disidik di lembaga hukum lainnya. Bahkan Busyro menegaskan bisa saja KPK mengambil alih penanganan kasus korupsi dari lembaga penegak hukum lain. “Pada prinsipnya bisa kita ambil alih,” kata Busyro kepada wartawan di Sukabumi akhir pekan lalu.

Meski demikian, KPK tetap harus mencermati lebih dulu penyidikan kasus korupsi yang macet di kejaksaan maupun kepolisian. “Kita lihat dulu apa penyebab-penyebabnya (lama ditangani),” ujar Busyro. Pada November 2012 lalu, KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian bertemu untuk membahas penyidikan kasus korupsi yang mangkrak. Saat itu, terdapat 19 kasus korupsi di daerah yang penanganannya terkendala.

Penanganan kasus korupsi di daerah yang macet antara lain dugaan korupsi Wali Kota Banjarmasin Muhidin dan Bupati Tanah Laut …Read more