Kasus Century, Pejabat BI Diperiksa Lagi

JAKARTA – Direktur Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia Hendrikus Ivo, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/6).

Hendrikus akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bank Century. Dia akan digarap untuk tersangka bekas pejabat BI, Bui Mulya.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BM,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rau (5/6).

Tak hanya Hendrikus, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa seorang pegawai BI Frida Madirhanny. Frida akan digarap untuk tersangka Budi Mulya.

Hingga saat ini KPK belum ada tersangka lain dalam kasus Bank Century. Kendati KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat dalam kasus yang disebut-sebut merugikan negara Rp 6,7 triliun ini.

Hari ini pula, Pimpinan KPK menghadiri rapat dengan Tim Pengawas Century di DPR, untuk membahas progress penanganan kasus yang menyedot perhatian publik itu. (boy/jpnn)

KORUPSI di Indonesia Tertinggi Kedua di Dunia!

BISNIS.COM, JAKARTA–Penanganan perkara korupsi di Indonesia mencapai 1.600 hingga 1.700 perkara per tahun atau menduduki peringkat kedua di dunia.

Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Feri Wibisono mengatakan perkara korupsi tersebut yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

“Penanganan perkara korupsi di Indonesia per tahun mencapai 1.600 hingga 1.700 perkara. Jumlah ini menduduki peringkat kedua di dunia setelah China yang mencapai 4.500 perkara,” ujar Feri, Sabtu (11/5/2013).
Dia menjelaskan negara-negara seperti di Vietnam, India, Eropa, dan Amerika berada jauh di bawah Indonesia.
Lebih lanjut, dia menuturkan perkembangan perkara korupsi di Tanah Air saat ini justru makin meluas di berbagai instansi dan daerah.
“Sehingga pencegahan tindakan korupsi perlu …Read more

Nazarrudin korupsi

JAKARTA – Terpidana suap Wisma Atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin, ikut tersandung kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri.

Dia diketahui terlibat tender pengadaan yang saat ini sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan dokumen yang diperoleh wartawan KPK, tender proyek pengadaan itu diikuti oleh lima pemenang tender. Dua perusahaan diduga milik Muhammad Nazaruddin, Yakni PT Digo Mitra Slogan dan PT Kolam Intan Prima, ikut proyek senilai Rp196.867.952.000.

Tiga perusahaan lain, PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, PT Bentina Agung, dan PT Dasma Pertiwi. Proyek ini terbagi menjadi dua, simulator untuk kendaraan roda dua dengan nilai kontrak Rp54.453.000.000 dan simulator untuk roda 4 dengan nilai Rp142.414.952.000.

Keterlibatan perushaan Nazar itu diketahui dari Berkas Acara Pemeriksaan mantan anak buah suami Neneng Sri Wahyuni itu, Yulianis, di depan penyidik. Saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus berbeda, Yulianis menyebut Nazaruddin dan istrinya itu memiliki 38 perusahaan termasuk PT Digo Mitra Slogan dan PT Kolam Intan Prima. …Read more

Berkas Ahmad Fathanah ke penuntutan

Jakarta (ANTARA News) – Komisi Pemberantasan Korupsi akan melanjutkan berkas tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah ke tahap penuntutan.

“KPK telah menyelesaikan berkas penyidikan AF (Ahmad Fathanah) dan diserahkan ke penuntutan atau tahap dua,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk mempersiapkan dakwaan terhadap orang dekat mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq ini.

Fathanah diduga menjadi pengatur penambahan kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama sebanyak 8.000 ton dengan imbalan Rp40 miliar yang diduga akan diberikan kepada Luthfi Hasan.

Fathanah ditangkap 29 Januari 2013 setelah menerima uang Rp1 miliar dari dua direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, sebagai komitmen awal pembayaran “fee”.

Mengenai tindak pidana pencucian uang, beredar 45 nama perempuan yang disebut mendapatkan uang dari Fathanah sejak Maret 2004 hingga Februari 2013 dengan jumlah bervariasi mulai Rp1 juta hingga Rp2 miliar.

Nama-nama itu diantaranya sejumlah perempuan yang pernah dipanggil KPK, yakni Dewi Kirana, Linda Silviani (istri dari Ahmad Zaki yaitu asisten pribadi Lutfhi Hasan), istri ketiga Fathanah Sefti Sanustika, dan penyanyi dangdut Tri Kurnia Rahayu.

KPK juga sudah menyita empat mobil mewah milik Fathanah, masing-masing Toyota FJ Cruiser dan Alphard yang dibelinya Pondok Indah, satu Land Cruiser Prado dan satu Mercedes Benz.

KPK juga menyita sebuah Honda Jazz dan jam tangah mewah buatan Swiss merek Chopard senilai Rp70 juta yang diberikan Fathanah kepada model majalah Vitalia Sesha.

Selain kepada Vitalia, Fathanah juga diketahui …Read more