Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laboratorium Bahasa – Kejari Periksa Lima Pejabat Pemkot Serang

SERANG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memeriksa lima pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang atas dugaan korupsi pengadaan laboratorium bahasa untuk tingkat SMP senilai Rp4 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang Triono Rahyudi mengatakan, dugaan korupsi pengadaan laboratorium bahasa tahun anggaran 2010 ini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa sekitar lima pejabat di Pemkot Serang. Para pejabat yang diperiksa itu berasal dari Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Serang.

“Kami juga sudah memeriksa pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut. Semua orang yang kami periksa statusnya masih sebagai saksi,” kata Triono Rahyudi kemarin. Meski telah memeriksa sejumlah pejabat, Triono enggan mengungkapkan materi pemeriksaan mengingat saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum bisa disampaikan hasilnya ke masyarakat.

Sementara itu, kasus korupsi lain yang hingga saat ini masih mandek di Kejari Serang adalah kasus dugaan korupsi proyek pembetonan Jalan Terate, Kabupaten Serang, Banten Lama, Kota Serang Rp3,5 miliar. Proyek pembetonan sepanjang 900 meter pada 2011 lalu ini belum bisa disidangkan karena belum diketahui besaran kerugian negaranya oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten.

Pengendali Teknis BPKP Perwakilan Provinsi Banten Murjaniansyah mengatakan, BPKP masih berkoordinasi dengan Kejari Serang untuk meminta dua data yang akan menunjang perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. “Rabu (29/5) mendatang kami akan berkoordinasi untuk kembali meminta data ke Kejari Serang,” ujar Murjaniansyah.

Dua data tersebut, yang pertama, berita acara pemeriksaan (BAP) tim ahli dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Serpong, Tangerang Selatan. Karena data yang diterima BPKP dari Kejari Serang atas keterangan BPPT belum bisa mendukung untuk dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Untuk yang kedua, BPKP belum memiliki BAP pejabat Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten karena BAP itu juga salah satunya untuk kepentingan BPKP melakukan konfirmasi kepada pejabat-pejabat terkait. “Ada kewenangan yang harus dilakukan menjadi bahan dalam persidangan. Saksi ahli harus melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Anggota Koalisi untuk Transparansi Informasi Publik Riki Ardiansyah mengatakan, BPKP harus segera bisa menyelesaikan kasus korupsi pembetonan Jalan Terate, Kabupaten Serang, Banten Lama, Kota Serang. “Kejaksaan selalu menyalahkan BPKP belum selesai melakukan penghitungan. Namun saat kami melakukan audiensi dengan BPKP, ternyata BPKP tidak bisa menghitung akibat ada dua data yang dibutuhkan untuk perhitungan kerugian keuangan negara, tetapi belum diterima BPKP dari Kejari Serang,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidsus Kejari Serang Triono Rahyudi mengatakan, tersangka dalam kasus tersebut akan lebih dari satu. Namun untuk bisa mengumumkan namanama tersangka, tim penyidik dari Kejari Serang masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. teguh mahardika

Leave a comment