Dua Pejabat DKI Jadi Tersangka Korupsi Mobil Toilet

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan dua pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil toilet. Kedua orang tersebut adalah mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan DKI berinisial LL serta Ketua panitia pengadaan barang dan jasa berinsial A.

“Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi karena terindikasi mark-up,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Selasa, 30 April 2013.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin kemarin dengan nomor penyidikan 60 dan 61/F.2/Fd.1/04/2013. Menurut Untung, penetapan keduanya sebagai tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Keduanya, kata Untung, diduga telah menyalahgunakan wewenang pada proyek pengadaan mobil toilet VVIP (Very Very Important Person) ukuran besar dan mobil toilet kecil di Dinas Kebersihan berbiaya Rp 5,328 miliar tahun anggaran 2009. Pada proyek tersebut, LL berperan sebagai kuasa pengguna anggaran, sedangkan A adalah panitia lelang. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus ini belum disebutkan oleh Kejaksaan.

Leave a comment